Informasi dari Kementrian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan, Dinas Tenaga Kerja Prefektur, Pengawas Standar Ketenagakerjaan, Hallowork

Meskipun dalam kondisi ekonomi perusahaan yang sedang sulit karena dampak virus corona, perusahaan tidak diperbolehkan memperlakukan pekerja asing pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan orang Jepang karena alasan orang asing.
  1. Jika meliburkan pekerjanya karena kondisi perusahaan, perusahaan harus membayar tunjungan libur perusahaan juga kepada pekerja orang asing sama seperti yang dibayarkan kepada pekerja orang Jepang.
  2. Subsidi yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan untuk melindungi pekerjaan bagi pekerja, dapat digunakan juga untuk pekerja orang asing sama seperti kepada pekerja orang Jepang.
  3. Jika akan libur kerja karena sekolah anak-anak diliburkan, maka sama seperti pekerja orang Jepang dapat menggunakan cuti berbayar.
  4. Perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bebas. Apabila perusahaan bermaksud akan melakukan PHK terhadap pekerja orang asing, maka harus mematuhi peraturan yang sama dengan pekerja orang Jepang.
Jika Anda memiliki masalah, silahkan berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Standar Ketenagakerjaan, dan Hello Work terdekat.